thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Sabtu, 04 Mei 2013

Memperjuangkan Standar Minimal Gaji Guru Honorer

Karyawan berdemo menuntut dihilangkannya sistem outsourcing dan menuntut upah yang layak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) guru berdemo untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS. keduanya mempunyai tujuan yang sama, yakni hidup layak di negara sendiri bernama Indonesia.
Bila seorang karyawan pabrik bekerja dalam satu bulan dapat menghasilkan minimalnya Rp. 1,5 juta, sementara seorang guru honorer yang bertugas dalam naungan sekolah dan madrasah negeri mendapatkan gaji bulanan Rp. 200ribu sampai Rp. 500ribu, berbeda jauh dengan guru honorer yang bertugas di sekolah dan madrasah swasta (bukan elit) hanya mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp. 50-ribu sampai Rp. 300-ribu.
Ditilik dari layak dan kurang layak kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, guru honorer yang bertugas dalam naungan sekolah dan madrasah swasta lebih layak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pasalnya dengan gaji yang kecil perjuangan guru honorer swasta sama beratnya dengan guru PNS yang bergaji Rp. 1,8juta sampai Rp. 3juta bahkan lebih.
Memang tragis bila kondisi guru honorer yang mempunyai tanggung jawab mencetak generasi bangsa hidup dengan gaji pas-pasan dan kurang, tidak sedikit guru honorer yang berangkat tugas harus meminjam uang untuk biaya transportasi, dan banyak dari mereka untuk menyekolahkan anaknya tidak mampu untuk membiayainya, padahal mereka adalah seorang guru yang telah banyak mencetak petinggi bangsa.
Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, telah mengamanatkan agar pemerintah memperhatikan hak-hak guru. diantaranya berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, memperoleh penghargaan, pembinaan karier, perlindungan hukum, dan lain sebagainya. Namun, hak-hak guru honorer tersebut akan mudah dirampas dan diberhanguskan dengan alasan yang bertubi-tubi. Terlebih menyangkut pengangkatan guru honorer yang bertugas di sekolah dan madrasah swasta menjadi PNS. Berbeda terbalik dengan guru honorer yang bertugas di sekolah dan madrasah negeri yang mudah dan mendapatkan jaminan diangkat menjadi PNS.
Bila jalan yang ditempuh guru honorer yang bertugas di sekolah dan madrasah swasta teramat sulit untuk mendapatkan hak-hak guru. Pemerintah harus segera mengupayakan dan menetapkan standar layak gaji guru honorer se-Indonesia, baik yang bertugas di negeri maupun di swasta. Hal ini mesti dilakukan agar guru honorer dapat hidup layak dalam menjalankan tugasnya.

Tidak ada komentar: