thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Senin, 05 Maret 2012

Pengaturan Yang Baik Dalam Pengolahan Sampah


Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah bukan hanya membuat mata  tidak nyaman memandang namun juga mengganggu indera penciuman. Bau busuk sampah yang bertebaran di udara mengundang bakteri hinggap dan menyebarkan banyak penyakit. Belum lagi sampah yang menumpuk disungai-sungai yang pada akibatnya menutupi alur sungai sehingga menyebabkan banjir. Solusi yang terbaik adalah mendaur ulang sampah dan memprosesnya hingga dapat dipergunakan kembali. Namun lokasi usaha daur ulang yang berlokasi ditengah-tengah pemukiman bukan menjadi solusi pemecahan masalah sampah akan tetapi sebaliknya menjadi masalah baru.
Kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan sampah tertera dalam Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2008 dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa  setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu, juga ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah, mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah, dan memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

SAMPAH DAN JENISNYA

            Menurut bentuknya sampah terbagi menjadi enam jenis sampah, yaitu ; sampah cair, sampah konsumsi, sampah radioaktif, sampah alam, sampah manusia, dan sampah padat.
Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah. sampah bentuk ini terbagi menjadi dua bentuk limbah. yakni limbah hitam yang dihasilkan dari toilet yang mengandung patogen yang berbahaya. Dan limbah rumah tangga yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin pula mengandung patogen.
Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah.
Sampah nuklir adalah hasil fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya.
Sampah alam merupakan produksi kehidupan liar diintegrasikan melalui daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering.
Sampah manusia (human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri.
Sampah padat dapat berupa sampah rumah tangga, sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput dan sebagainya.
Berdasarkan kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka sampah dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
1.    Biodegradable: sampah yang dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
2.    Non-biodegradable: yaitu sampah yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:
§  Recyclable: sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
§  Non-recyclable: sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.

KESEHATAN

Sampah yang menumpuk dan membuat polusi udara dipastikan mengundang bakteri dan virus datang dan menyebarkan  penyakit, tentu berkaitan dengan penyebaran penyakit tersebut dibutuhkan jaminan kesehatan masyarakat.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, dan pengobatan. 
Dalam upaya pembangunan nasional Pemerintah harus memperhatikan kesehatan masyarakat. Dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 pemerintah menjamin kesehatan masyarakatnya karena apabila terjadi gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia maka, akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.

KESIMPULAN

            Menurut laporan Bapedal Propinsi Banten dengan jumlah penduduk 9.308.944 juta jiwa, Banten memproduksi sampah lebih dari  ± 19.097 m3 setiap hari. Dengan produksi sampah yang begitu besar tidak semuanya terbuang percuma dan mengotori lingkungan. Adapula sampah yang bermanfaat misalnya menjadi tepung proton, gas, kompos, dan bila didaur ulang akan menjadi bahan baku industri, atau menjadi tambahan luas daratan.
            Namun apapun itu bentuk dan hasil manfaat dari sampah, sampah tetaplah sampah yakni “material sisa yang tidak diinginkan adanya”. Seharusnya kita mulai memperhatikan keberadaan sampah dilingkungan sekitar, tidak membuang sampah sembarangan dijalanan dan tidak membuangnya ke sungai yang akan mengakibatkan banjir, dan bila ada usaha daur ulang sampah sepatutnya pemerintah mengatur tata letaknya sehingga tidak berdekatan dengan pemukiman penduduk.
            Sampah-sampah yang terlanjur terbuang dijalanan kewajiban kita untuk ikut membersihkan dan membuang sampah pada tempatnya, tidak tinggal diam dan berpangku tangan. Namun sampah yang sudah terbuang disungai-sungai maka, tugas pemerintah untuk ikut mengerahkan segala tenaga, fikiran dan anggarannya untuk segera membersihkan dan menjaganya secara terus-menerus agar sungai-sungai selalu bersih tanpa sampah. Pemerintah-pun seharusnya menyediakan mobil-mobil sampah yang bisa masuk ke kampung-kampung mengangkut sampah dan membuangnya ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) karna bila tidak ada mobil-mobil sampah yang mengangkut sampah dari kampung-kampung, masyarakat akan  terus membuang sampahnya ke sungai yang pada akhirnya sungai-sungai menjadi kotor kembali.
            Bila pengelolaan sampah tepat dan penuh perhatian dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat akan menjadi sehat. Masyarakat sehat, ekonomi masyarakat akan meningkat dan sejahtera. Maka, pembangunan nasional akan segera tercapai.


Terbit di Banten Raya Post 05 Mei 2012.

Tidak ada komentar: