Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah
berakhirnya suatu proses. Sampah bukan hanya membuat mata tidak nyaman memandang namun juga mengganggu
indera penciuman. Bau busuk sampah yang bertebaran di udara mengundang bakteri
hinggap dan menyebarkan banyak penyakit. Belum lagi sampah yang menumpuk
disungai-sungai yang pada akibatnya menutupi alur sungai sehingga menyebabkan
banjir. Solusi yang terbaik adalah mendaur ulang sampah dan memprosesnya hingga
dapat dipergunakan kembali. Namun lokasi usaha daur ulang yang berlokasi
ditengah-tengah pemukiman bukan menjadi solusi pemecahan masalah sampah akan
tetapi sebaliknya menjadi masalah baru.
Kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan
sampah tertera dalam Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2008 dinyatakan dalam
undang-undang tersebut bahwa setiap
orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan
berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain
yang diberi tanggung jawab untuk itu, juga ikut berpartisipasi dalam proses
pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan
sampah, mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari
kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah, dan memperoleh pembinaan agar dapat
melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
SAMPAH DAN JENISNYA
Menurut bentuknya sampah terbagi
menjadi enam jenis sampah, yaitu ; sampah cair, sampah konsumsi, sampah
radioaktif, sampah alam, sampah manusia, dan sampah padat.
Sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak
diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah. sampah
bentuk ini terbagi menjadi dua bentuk limbah. yakni limbah hitam yang dihasilkan dari toilet
yang mengandung patogen yang berbahaya. Dan limbah rumah tangga yang
dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat cucian. Sampah ini mungkin pula mengandung patogen.
Sampah
konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang,
dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah.
Sampah nuklir adalah hasil fusi nuklir dan fisi nuklir
yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya.
Sampah alam merupakan produksi kehidupan liar
diintegrasikan melalui daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering.
Sampah
manusia (human
waste)
adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia,
seperti feses dan urin.
Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat
digunakan sebagai vektor (sarana
perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri.
Sampah
padat dapat berupa sampah rumah tangga, sampah dapur, sampah kebun,
plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan
menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari
barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan,
kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan
ranting, rumput dan sebagainya.
Berdasarkan
kemampuan diurai oleh alam (biodegradability), maka sampah dapat dibagi
lagi menjadi dua, yaitu:
1.
Biodegradable: sampah yang dapat
diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob, seperti:
sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
2.
Non-biodegradable: yaitu sampah
yang tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:
§ Recyclable:
sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara
ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
§ Non-recyclable:
sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah
kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.
KESEHATAN
Sampah yang menumpuk dan membuat polusi udara dipastikan
mengundang bakteri dan virus datang dan menyebarkan penyakit, tentu berkaitan dengan penyebaran
penyakit tersebut dibutuhkan jaminan kesehatan masyarakat.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, dan pengobatan.
Dalam upaya pembangunan nasional Pemerintah harus
memperhatikan kesehatan masyarakat. Dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 pemerintah menjamin
kesehatan masyarakatnya karena apabila terjadi gangguan kesehatan
pada masyarakat Indonesia maka, akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar
bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga
berarti investasi bagi pembangunan negara.
KESIMPULAN
Menurut
laporan Bapedal Propinsi Banten dengan jumlah penduduk 9.308.944 juta jiwa, Banten
memproduksi sampah lebih dari ±
19.097 m3 setiap hari. Dengan produksi sampah yang
begitu besar tidak semuanya terbuang percuma dan mengotori lingkungan. Adapula sampah
yang bermanfaat misalnya menjadi tepung proton, gas, kompos, dan bila didaur
ulang akan menjadi bahan baku industri, atau menjadi tambahan luas daratan.
Namun
apapun itu bentuk dan hasil manfaat dari sampah, sampah tetaplah sampah yakni “material sisa yang tidak diinginkan adanya”. Seharusnya
kita mulai memperhatikan keberadaan sampah dilingkungan sekitar, tidak membuang
sampah sembarangan dijalanan dan tidak membuangnya ke sungai yang akan
mengakibatkan banjir, dan bila ada usaha daur ulang sampah sepatutnya
pemerintah mengatur tata letaknya sehingga tidak berdekatan dengan pemukiman
penduduk.
Sampah-sampah
yang terlanjur terbuang dijalanan kewajiban kita untuk ikut membersihkan dan
membuang sampah pada tempatnya, tidak tinggal diam dan berpangku tangan. Namun
sampah yang sudah terbuang disungai-sungai maka, tugas pemerintah untuk ikut
mengerahkan segala tenaga, fikiran dan anggarannya untuk segera membersihkan
dan menjaganya secara terus-menerus agar sungai-sungai selalu bersih tanpa
sampah. Pemerintah-pun seharusnya menyediakan mobil-mobil sampah yang bisa
masuk ke kampung-kampung mengangkut sampah dan membuangnya ke TPA (Tempat
Pembuangan Akhir) karna bila tidak ada mobil-mobil sampah yang mengangkut
sampah dari kampung-kampung, masyarakat akan
terus membuang sampahnya ke sungai yang pada akhirnya sungai-sungai
menjadi kotor kembali.
Bila
pengelolaan sampah tepat dan penuh perhatian dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat
akan menjadi sehat. Masyarakat sehat, ekonomi masyarakat akan meningkat dan
sejahtera. Maka, pembangunan nasional akan segera tercapai.Terbit di Banten Raya Post 05 Mei 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar