thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Sabtu, 22 Desember 2012

Potongan sepihak Honda Kota Cilegon

Sejumlah guru-guru madrasah dan RA terasa mendapatkan angin segar setelah kemarin tanggal 20 Desember 2012 Pemerintah Kota Cilegon mencairkan dana Honda (Honor Daerah) dengan besaran Rp. 3.600.000,- dengan perhitungan Rp. 300.000,- perbulan. Sebelumnya Kementerian Agama telah mencairkan dana fungsional guru-guru madrasah dan RA dengan besaran Rp. 1.500.000,- persemester. Pencairan dana fungsional dan Honda disambut haru dan senang oleh seluruh guru madrasah karena setelah sekian lama menanti janji yang terus ditunda-tunda, akhirnya janji tersebut ditepati oleh pemerintah Kota Cilegon.
Namun, kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada guru tidak serta-merta dapat dinikmati penuh oleh guru. Oknum pengurus yayasan atau kepala madrasah dengan cepat membuat kebijakan untuk memungut dana Honda yang diterima guru. Pungutan dana tersebut dialaskan untuk kesejahteraan bersama guru yang belum mendapat jatah Honda. Padahal ditilik dari kuota besaran potongan dan kuota guru yang belum mendapatkan Honda tidak seimbang besarannya, artinya lebih besar potongan dibanding guru yang belum mendapatkan Honda. sebagai contoh terdapat salah satu madrasah yang menerapkan besaran potongan Rp. 240.000,- kepada setiap guru yang mendapatkan Honda. Padahal guru dan pengurus yang bertugas di madrasah tersebut telah mendapatkan Hondanya masing-masing, meskipun jatah Honda mereka tidak semuanya diperoleh disatu madrasah, artinya di madrasah tersebut tidak ada guru yang tidak mendapatkan Honda.
Tragisnya praktek ini telah lama dijalankan oleh oknum pengurus yayasan dan kepala madrasah semenjak pemerintah menggelontorkan dana Honda untuk guru, praktek yang dilakukan oleh oknum pengurus dan kepala madrasah ini tertutup rapat selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pihak pemerintah, bila ada guru yang menolak untuk menyetorkan dananya maka pilihannya adalah pemecatan sepihak. ironisnya lagi praktek gelap ini dilakukan oleh mereka-mereka yang mengenal hukum agama bahkan pelakunya adalah orang-orang yang menjadi tokoh dimasyarakatnya.
Tentunya, praktek kecil ini adalah bagian dari korupsi kecil-kecilan, bila terus didiamkan dan bila sampai masyarakat luas menganggap hal ini lumrah atau masalah kecil. Maka, akan timbul praktek korupsi yang lebih besar dari yang saat ini terjadi. Tujuan pemerintah mensejahterakan guru dijadikan lahan bisnis oleh oknum pengurus yayasan dan kepala madrasah untuk mendapatkan bagian yang lebih besar.

Tidak ada komentar: