thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

OSIS MTs.S 06 AL-JAUHAROTUNNAQIYYAH CIBERKO


Bab I
Pasal 1
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan


a.      Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko yang selanjutnya disebut OSIS MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko.
b.      Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
c.       OSIS MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko berkedudukan di MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko, Jl. Cikerai KM. 2 Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Propinsi Banten.

Pasal 2
Dasar dan Asas


a.       Organisasi ini berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis
b.   Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
c.       Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong


Pasal 3
Tujuan

a.      Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian, dan budi luhur.
b.     Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
c.      Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan


Pasal 4
Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra madrasah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler madrasah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko.


Pasal 5
Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan


Pasal 6
Lambang


       Lambang OSIS bersifat lokal 



Pasal 7
Keanggotaan

a.       Anggota organisasi ini adalah siswa MTs.S. 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko
b.       Keanggotaan berakhir apabila siswa sudah tidak menjadi siswa MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko.


Pasal 8
Hak dan Kewajiban

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS


BAB III
Pasal 9
Keuangan


Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditentukan melalui pengurus OSIS lengkap dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha – usaha lain yang sah.

BAB II
Pasal 10
Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi terdiri dari:
a.       Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
b.       Pengurus OSIS MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko
c.        Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MPO.

Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas

a.       Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari madrasah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
b.       Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala madrasah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala madrasah untuk mengambil janji
c.       Perumusan bunyi janji diatur tersendiri oleh MPO yang disetujui oleh kepala MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko selaku Ketua Pembina OSIS
d.      MPK bertanggung jawab kepada Majelis Pembimbing OSIS dan ketua Pembina OSIS
e.   Perwakilan MPK sedikitnya 2 (dua) orang dari setiap kelas

Pasal 12

MPK menetapkan anggaran rumah tangga (ART) dan garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan setujui oleh MPO dan disahkan oleh ketua Pembina OSIS selaku kepala MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko


BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS

a.   Pengurus OSIS adalah Pembina, wakil Pembina, MPO, MPK, Mitratama, Mitramuda, dan pembantu-pembantunya

b.   Pembina adalah sekumpulan guru yang bertugas melakukan pembinaan yang diketuai Kepala MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko dan seorang wakil Pembina selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, dan dibantu minimal 5 (lima) orang guru yang bergantian setiap tahunnya.
c.   OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang disebut MITRATAMA dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang selanjutnya disebut MITRAMUDA.

d.   Mitratama dan Mitramuda harus siswa MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko yang duduk dikelas VIII dan tidak berkedudukan di kelas VII dan IX
e.   Mitratama dan Mitramuda dipilih oleh anggota OSIS dengan suara terbanyak

f.    Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPO dan  Pembina OSIS

Pasal 14

a.       Mitratama dan Mitramuda bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.       Dalam melakukan kewajiban Mitratama dan Mitramuda dibantu oleh para pembantunya
c.        Mitratama dan Mitramuda memegang jabatannya selama satu tahun


Pasal 15

a.       Mitratama dan Mitramuda mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
b.       Mitratama dan Mitramuda didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing MPO dan  Pembina OSIS

Pasal 16



       Jika Mitratama dan Mitramuda berhalangan, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam        masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh MPO dan Pembina
       OSIS MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko

Pasal 17

JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA


Sebelum memangku jabatannya, Mitratama dan Mitramuda mengucap janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala madrasah selaku ketua Pembina OSIS, adapun janji yang diucapkan sebagai berikut:


Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1.       Akan menjalankan tugas selaku ketua dan /atau wakil ketua dengan sungguh-sungguh
2.       Akan menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai bakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara
3.       Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar semoga Allah Subhanahu Wata’ala meridoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.


Pasal 18


       Mitratama dan Mitramuda mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan MPO dan  
       Ketua Pembina OSIS MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko

BAB V

Pasal 19
Majelis Pembimbing OSIS

a.      MPO merupakan guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pembina OSIS MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko untuk membimbing OSIS MTs.S 06 Al-Jauharotunnaqiyyah Ciberko
b.   Anggota MPO adalah guru bukan Tata Usaha
c.   Sedikitnya Anggota MPO berjumlah 5 (lima) orang guru
d.   Anggota MPO dirotasi setiap tahun

Pasal 20

Anggota MPO wajib memberikan bimbingan secara terus menerus kepasa OSIS dalam melaksanakan tugasnya


 ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah.


Cibeber,    1 September 2013                                                                                          
Ketua Pembina Osis/Kepala Madrasah                                       

H. M. Nasir Ali                                            



SUSUNAN PENGURUS OSIS PERIODE 2013 - 2014

Ketua Pembina OSIS    : H. M. Nasir Ali
Wakil Ketua                  : Bahaudin


Anggota MPO
Ahmad Suhaemi, S.Pd.I., MM.Pd
Imat Rohmatulloh, S.Pd.I
Ahmad Muharor, SE
Neneng Hilnayanti, S.Ag
Salahudin, S.Th.I
Rohmatul Qorib
Ana Oktaviana


Pengurus OSIS
Mitratama         : Devi Andriani
Mitramuda        : Ida Nuraini
Sekretaris I       : Dodi Fazar Rizki
Sekretaris II      : Faiz Fauzan
Bendahara I      : Najiah
Bendahara II     : Reni

SEKSI I - Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Koordinator : Malia Amanah
1. Sahril
2. Subhan
3. Jumadi
4. Meliasari

SEKSI II - Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Koordinator : Nurul Musafiroh
1. Maghfiroh
2. Urwatus Wustsqo
3. Lisa
4. Vivi Aminah

SEKSI III - Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Koordinator : Ihah Muflihah
1. Islamyati
2. Irfan Rosadi
3. Robiul Awal
4. Mulkiyati

SEKSI IV - Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
Koordinator : Rojatul Fiqriyah
1. Saefullah
2. Umrotul Fatimah
3. Babay
4. Siti Aminah

SEKSI V - Berorganisasi, Pendidikan Politik
Koordinator : Reza Inka Nada Yani
1. Ayi Konita
2. Siti Fiqriyah
3. Widiawati
4. Habibi

SEKSI VI -  Keterampilan dan Kewirusahaan
Koordinator : Uzlifatul Jannah
1. Ayu
2. Holisah
3. Ria Nurfitriyah
4. Afifah

SEKSI VII - Kesehatan Jasmani dan Daya Kreasi
Koordinator : Ardi Ayatullah
1. Nafilah
2. Umilah
3. Raja Al-Wahyu
4. Ari Ariyanto

SEKSI VIII - Persepsi, Apresiasi, dan Daya Kreasi Seni
Koordinator : Muhammad Amiji
1. Bustomi
2. Rukyatullah
3. Rohmat
4. Kartika

 Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

1)     Mitratama
a)   Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b)   Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c)   Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d)  Memimpin rapat;
e)  Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f)   Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.

2)     Mitramuda
a)  Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b)  Memberikan saran kepada Mitratama dalam rangka mengambil keputusan;
c)  Menggantikan Mitratama jika berhalangan;
d)  Membantu Mitratama dalam melaksanakan tugasnya;
e)  Bertanggung jawab kepada Mitratama;
f)   Mitramuda bersama dengan sekretaris I dan II  mengkoordinir 8 seksi; seksi I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII.

3)     Sekretaris I
a)  Memberi saran/masukan kepada Mitratama dalam mengambil keputusan;
b)  Mendampingi Mitratama dalam memimpin rapat;
c)  Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d)  Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e)  Bersama Mitratama  menandatangani setiap surat;
f)   Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g)  Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretaris II.

4)     Sekretaris II
a)  Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b)  Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c)  Membantu Mitramuda mengkoordinir seksi I, II, III, IV dan seksi V, VI, VII, VIII.

5)     Bendahara I dan Bendahara II
a)  Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
b)  Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
c)  Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d)  Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

6)     Ketua Seksi
a)  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
b)  Melaksanakan kegiatan seksi yang telah dipogramkan;
c)  Memimpin rapat seksi;
d)  Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e)  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Mitratama.

Pokok-pokok Kegiatan Seksi
1)     Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, antara lain :
a)  Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b)  Memperingati hari-hari besar agama;
c)  Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan; dan
d)  Kegiatan lainnya.

2)     Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, antara lain :
a)  Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin pagi dan hari Sabtu sore, serta hari-hari besar Nasional;
b)  Melaksanakan Bhakti Sosial/Masyarakat;
c)  Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah; dan
d)  Kegiatan lainnya.

3)     Seksi Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara, antara lain :
a)  Melaksanakan tata tertib sekolah;
b)  Melaksanakan baris-berbaris;
c)  Melaksanakan wasata siswa, mendaki gunung, napak tilas; dan
d)  Kegiatan lainnya.

4)     Seksi kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara lain :
a)  Melaksanakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4);
b)  Melaksanakan tata karma siswa;
c)  Melaksanakan kegiatan amal untuk meingankan penyandang cacat, yatim piatu, orang jompo, dan orang yang tertimpa bencana alam; dan
d)  Kegiatan lainnya.

5)     Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan, antara lain :
a)  Memanfaatkan OSIS dan mengembangkan Program OSIS;
b)  Melaksanakan latihan kepemimpinana siswa;
c)  Menyelenggarakan forum diskusi ilmiah;
d)  Membantu pelaksanaan penataran siswa; dan
e)  Kegiatan lainnya.

6)     Seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan, antara lain :
a)  Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
b)  Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN);
c)  Membuat keterampilan dengan bahan bekas; dan
d)  Kegiatan lainnya.

7)     Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi, antara lain :
a)  Menyelenggarakan lomba olahraga;
b)  Menyelenggarakan senam pagi;
c)  Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika;
d)  Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa kegiatan : penghijauan, perbaikan selokan, mandi cuci kakus (MCK) dan sebagainya;
e)  Gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan : membersihkan corat-coret di tembok/dinding/papan nama jalan/papan reklame/dinding, bis umum, memelihara telepon umum dan sebagainya;
f)   Menciptakan barang-barang yang semula tidak berguna menjadi barang yang berguna dan bernilai; dan
g)  Kegiatan lainnya.

8)     Seksi Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni, antara lain :
a)  Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
b)  Menyelenggarakan lomba lawak; panggung remaja; deklamasi/ baca puisi;
c)  Menyelenggarakan sanggar berbagai mavam seni; dan
d)  Kegiatan lainnya.                             

Forum Organisasi
1.     Rapat-rapat

a.      Rapat Pleno Perwakilan Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas.
Rapat ini diadakan untuk :
1)     Pemilihan pemimpin rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan seorang   
        sekretaris;
2)     Pencalonan Pengurus OSIS;
3)     Pemilihan Pengurus OSIS;
4)     Penilaian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
5)     Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.

b.     Rapat Pengurus
1)     Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS.
 a)  Penyusun program kerja tahunan OSIS;
 b)  Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan;
 c)  Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
2)     Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris I, sekretaris II, bendahara I dan bendahara II, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
3)     Rapat koordinasi terdiri dari :
 Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua, sekretaris I, sekretaris II, bendahara I, bendahara II dan 
 perwakilan seksi.

2.     Tata Cara Pemilihan

Tata Cara Pemilihan Kelas dan Pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut.
a.      Pemilihan Perwakilan Kelas
1)  Pada awal tahun ajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang 
     bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh wali kelas.
2)  Kemudian dilanjutkan dengan cara pemilihan 2 (dua) orang anggota perwakilan kelas. Anggota 
     perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.
3)  Kepala Madrasah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan /Wakil Ketua Pembina segera mengundang rapat semua anggota perwakilan kelas.

b.      Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus
1)     Tahap Pencalonan
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno perwakilan kelas dengan acara utama pencalonan pengurus OSIS.
2)     Susunan acara rapat pencalonan pengurus sebagai berikut :
a)  Pembukaan oleh pimpinan rapat perwakilan kelas;
b)  Pengarahan Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina;
c)  Anggota kelas VIII mencalonkan diri; 
d)  Setiap calon harus berpasangan sebagai calon Ketua dan calon Wakil Ketua;
e)  Minimal terdapat 2 pasangan calon;
f)   Pimpinan rapat perwakilan kelas menyusun nama-nama dari seluruh calon yang yang mengajukan diri dalam suatu daftar menurut abjad;
g)  Pengesahan daftar nama calon pengurus oleh rapat perwakilan kelas.

c.      Tahap Pemilihan
1)     Paling lambat dalam waktu dua minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS, pimpinan rapat perwakilan kelas mengadakan rapat pleno perwakilan kelas dengan acara utama pemilihan pengurus OSIS.
2)     Susunan acara pemilihan pengurus OSIS :
a)  Pembukaan oleh pimpinan rapat perwakilan kelas;
b)  Pengarahan oleh Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina;
c)  Seluruh siswa memilih pasangan calon ketua dan wakil ketua;
d)  Pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan penghitungan suara dan menetapkan nama calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai ketua, wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
e)  Kelima pengurus terpilih itu bertindak selaku formatur;
f)   Rapat formatur untuk melengkapi susunan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih;
g)  Rapat perwakilan kelas menerima susunan pengurus OSIS yang baru dan melaporkan kepada Ketua Pembina.

3.     Pengesahan dan Pelantikan

a.     Berdasarkan laporan dari pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengenai hasil rapat pleno perwakilan 
     kelas tentang susunan pengurus OSIS yang baru, Ketua Pembina mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah mengenai susunan pengurus OSIS tersebut.
b.    Kepala Sekolah menugaskan pimpinan rapat Perwakilan Kelas untuk menyelenggarakan acara 
     pelantikan pengurus OSIS.
c.    Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera dengan acara tambahan sebagai berikut.
1.      sepatah kata pimpinan rapat perwakilan kelas.
2.      pembacaan surat keputusan Kepala Madrasah tentang susunan pengurus OSIS yang baru.
3.      pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Madrasah.
4.      sambutan Ketua OSIS yang baru dilantik.
5.      amanat Kepala Madrasah.
6.      pembacaan do’a.
7.      menyanyikan lagu “Padamu Negeri”
8.      ucapan selamat kepada pengurus OSIS yang baru.


Selamat Bekerja semoga Sukses dengan Program Kerjanya. Amin!