Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) akhirnya merilis secara resmi jadwal Ujian
Nasional (UN) 2013 melalui laman resmi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud.
Kepala Balitbang
Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa Prosedur Operasi Standar
UN atau biasa disebut POS UN ini baru ditandatangani oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) pada Selasa (29/1/2013) lalu. Dalam POS UN ini,
tidak hanya jadwal UN saja tapi juga dicantumkan peraturan lain seperti standar
kelulusan dan tata tertib.
Berdasarkan POS UN
tersebut, UN untuk tingkat SMA/MA akan diselenggarakan pada tanggal 15-18
April. Sementara untuk tingkat SMK dan SMALB, UN akan digelar pada tanggal
15-17 April. Bagi siswa yang sakit atau berhalangan hadir dapat mengikuti UN
susulan yang diselenggarakan pada tanggal 22-25 April.
Untuk tingkat
SMP/SMPLB/MTs, UN digelar pada tanggal 22-25 April dengan rincian mata
pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA). Sama seperti tingkat SMA, UN susulan dilakukan sepekan setelah UN
berlangsung yaitu pada tanggal 29 April-2 Mei.
Sementara untuk
tingkat SD/SDLB/MI, UN akan diselenggarakan pada tanggal 6-8 Mei dengan mata
pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. UN susulan
bagi yang sakit atau tidak hadir akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 Mei.
Untuk pengumuman kelulusan sendiri, tingkat SMA/SMALB/SMK/MA akan diumumkan pada tanggal 25 Mei. Kemudian tingkat SMP/SMPLB/MTs diumumkan pada tanggal 1 Juni dan tingkat SD/SDLB/MI pengumuman hasil UN 2013 dilakukan pada tanggal 8 Juni.
Untuk pengumuman kelulusan sendiri, tingkat SMA/SMALB/SMK/MA akan diumumkan pada tanggal 25 Mei. Kemudian tingkat SMP/SMPLB/MTs diumumkan pada tanggal 1 Juni dan tingkat SD/SDLB/MI pengumuman hasil UN 2013 dilakukan pada tanggal 8 Juni.
Kepala BSNP
Indonesia, Prof.Dr. M. Aman Wiirakartakusuma, M.Sc, mengatakan bahwa UN tahun
2013 tidak hanya dijadikan sebagai alat penentu kelulusan tetapi juga dijadikan
salah satu syarat untuk masuk perguruan tinggi negeri.
Selain sudah menentukan jadwal
penyelenggaraan Ujian Nasional (UN)
2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah menetapkan
batas nilai minimum kelulusan siswa. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan, untuk siswa
SMA/SMK/MA, standar kelulusan pun masih ditetapkan pada nilai yang sama dengan
tahun lalu, yaitu 5,5.
“Tidak ada yang berubah. Soalnya saja
berubah dan ada 20 variasi soal di tiap kelas, tapi tingkat kesulitannya
relatif sama. Batas nilai minimum juga seperti tahun lalu,” ujar Khairil kepada
Kompas.com, Rabu (26/12/2012).
Pada tahun 2012, nilai minimum 5,5
merupakan nilai akhir rata-rata siswa dari kombinasi nilai UN dan nilai rapor
dengan porsi 60:40. Siswa juga tak boleh memperoleh nilai di bawah 4 untuk mata
pelajaran yang diujikan dalam UN. Selain itu, Khairil mengatakan bahwa
soal UN 2013 akan lebih variatif sesuai dengan kebijakan Kemendikbud yang akan
menggunakan 20 paket soal. Tingkat kesulitan UN tahun ini tidak jauh berbeda
dengan tahun lalu meski hasil UN akan dijadikan salah satu syarat masuk perguruan
tinggi negeri.
di kutip dari KOMPAS.com
di kutip dari KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar