thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Rabu, 14 November 2012

BOS, SERTIFIKASI, DAN FUNGSIONAL TELAT, BEBAN MENGAJAR GURU NAIK 27,5 JAM

Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kebijakan Pemerintah, Peraturan daerah, Perwal dan Perkab menjadi produk hukum pemerintah. Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, semuanya mengatur hal yang sama yakni mensejahterakan guru agar negara mampu menciptakan guru yang profesional. Akan tetapi semua produk hukum tersebut menjadi mandul tatkala melihat kondisi riil dilapangan dikala pemerintah lambat mencairkan dana BOS, dana sertifikasi, dana fungsional, dan dana lainnya yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan guru.
Berbeda dengan buruh yang berani mengungkapkan hak-haknya dengan lantang tanpa takut di PHK oleh perusahaan, guru lebih banyak diam dan tak bersuara meski kantong sudah kosong, anak istri di rumah sudah ribut karna tak diberikan nafkah rutin, tetap tak bersuara bahkan mendapat tekanan dari atasan. Guru timbul keberaniannya sebatas untuk pinjam dana itupun sebatas menutupi kebutuhan sehari-hari agar dapur tetap ngebul. Kondisi ini hampir rata dan dirasakan sama oleh semua guru yang belum bersertifikasi dan belum diangkat menjadi CPNS atau PNS. Sementara guru yang sudah diangkat menjadi CPNS atau PNS dengan gajinya ditambah dana sertifikasi guru yang besarannya sama dengan gaji, telah terjamin hidupnya dan telah mendapatkan hidup layak di negeri ini.
Pada dasarnya semua guru sama bertugas dan memiliki kewajiban menuntun generasi menjadi generasi yang intelektual, kreatif, inovatif, beriman, dan bertakwa kepada Allah SWT. Namun, perbedaan diatas menjadi suatu hal yang sangat riskan bila didiamkan oleh pemerintah, ada baiknya pemerintah segera bertindak untuk segera mencairkan dana-dana yang diperuntukkan guru. Seperti dana BOS, khususnya di Banten ada sebagian wilayah yang belum menerima dana BOS. Cilegon sendiri telah menerima dana BOS pada tanggal 8 November 2012, namun kabupaten dan kota lainnya masih ada yang belum menerima, juga dana sertifikasi guru hingga bulan November ini belum dicairkan priode Juli, Agustus, September padahal pemerintah pusat melalui Mendikbud Muhammad Nuh sendiri memerintahkan agar dana sertifikasi guru dicairkan per-tiga bulanan. Semoga nanti dana fungsional guru-pun tidak molor hingga tahun anggaran 2013. 
Semoga dukungan dan perhatian pemerintah terhadap guru bukan sekedar pencitraan, akan tetapi nyata. Begitupun kebijakan pemerintah tidak hanya menuntut guru agar beban mengajarnya ditingkatkan dari 24 jam perminggu menjadi 27,5 jam perminggu. Namun juga ditingkatkan proses pencairan dana yang dibutuhkan guru, sehingga guru tidak harus hutang kemana-mana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tidak ada komentar: