thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Kamis, 27 Desember 2012

SE Kemendagri Larangan Bantuan Madrasah


Guru madrasah yang mendapatkan Honor Daerah (Honda) Kota Cilegon sepertinya mulai tahun 2013 mendatang harus mulai memperketat ikat pinggang. Pasalnya Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang pemerintah daerah membantu madrasah, tentunya larangan tersebut juga menyangkut bantuan Pemerintah Kota Cilegon kepada guru madrasah berupa bantuan Honda (Honor Daerah) yang biasa diterima sebesar Rp. 300.000 setiap bulan.
Meski Surat Edaran tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Pihak pemerintah kota dan kabupaten sepertinya tidak dapat berbuat apa-apa. Bahkan Walikota Serang Tb. Hairul Jaman lebih memilih untuk menaati Surat Edaran tersebut.
Sementara itu, Suryadharma Ali  sebagai pimpinan yang menaungi kementerian berlogo Ihlas Beramal, dirinya merasa terusik dengan terbitnya Surat Edaran tersebut padahal menurutnya madrasah berperan penting dalam urusan pendidikan di Indonesia. bahkan peran madrasah dalam urusan pendidikan di tanah air jauh lebih dahulu ketimbang sekolah-sekolah umum. Disamping itu, menurut menteri yang akrab disapa SDA banyak sekali lembaga pendidikan yang berada dalam naungan kementeriannya membutuhkan sokongan dana dari pemerintah daerah. Mulai jenjang raudhatul atfal (setingkat PAUD), madrasah ibtidaiyah (SD), madrasah tsanawiyah (SMP), hingga madrasah aliyah (SMA).
SDA juga  mengatakan, akar persoalan pelarangan APBD untuk madrasah tersebut adalah posisi pendidikan agama. SDA mengatakan, urusan agama itu bersifat sentralisasi, yakni langsung di bawah naungan Kemenag. Tidak seperti pendidikan umum (PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK) yang berada di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten dan kota karena bersifat desentralisasi. “Larangan ini tentu tidak baik. Karena yang sekolah di madrasah itu adalah anak rakyat. Tidak ada anak pusat atau anak daerah,” tutur menteri yang juga ketua umum PPP tersebut.
Bagi SDA, sifat sentralisasi untuk madrasah itu khusus urusan pengelolaan atau manajemen saja. Jika terkait dengan pendanaan, sifatnya tetap desentralisasi. Artinya, pemkab atau pemkot boleh ikut membantu kelangsungan pembelajaran di madrasah.
Hal senada dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie yang ikut mendukung protes dari Kementerian Agama. “Semua pendidikan formal berada di bawah pemda, apakah statusnya sekolah umum ataukah agama. Maka, semua bentuk sumbangan oleh pusat sudah seharusnya diluruskan,” kata Marzuki di Jakarta kemarin (25/12).
Marzuki menjelaskan, terkait pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan bagian dari kewenangan yang didesentralisasikan ke daerah. Karena itu, tidak adil apabila pemberian bantuan itu langsung dilakukan pusat. dikhawatirkan terjadi penyaluran dana yang berlebihan atau tumpang tindih karena double budget. Pusat tidak akan mengerti daerah sampai detail. Makanya, itu tanggung jawab daerah. Ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Meski begitu, Marzuki mengakui, perlu ada pengawasan dan pengendalian yang intensif terhadap bantuan pendidikan itu. Salah satunya potensi penyimpangan yang cukup besar. “Dana bantuan sudah menjadi alat politik untuk pilkada,”
ujar politikus dari Partai Demokrat itu.

Tidak ada komentar: