Guru madrasah yang mendapatkan Honor Daerah (Honda) Kota
Cilegon sepertinya mulai tahun 2013 mendatang harus mulai memperketat ikat
pinggang. Pasalnya Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya
melarang pemerintah daerah membantu madrasah, tentunya larangan tersebut juga menyangkut
bantuan Pemerintah Kota Cilegon kepada guru madrasah berupa bantuan Honda (Honor Daerah) yang biasa diterima sebesar Rp. 300.000 setiap bulan.
Meski Surat Edaran tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Pihak pemerintah
kota dan kabupaten sepertinya tidak dapat berbuat apa-apa. Bahkan Walikota
Serang Tb. Hairul Jaman lebih memilih untuk menaati Surat Edaran tersebut.
Sementara itu, Suryadharma Ali sebagai pimpinan yang menaungi kementerian berlogo Ihlas
Beramal, dirinya merasa terusik dengan terbitnya Surat Edaran tersebut padahal menurutnya
madrasah berperan penting dalam urusan pendidikan di Indonesia. bahkan peran
madrasah dalam urusan pendidikan di tanah air jauh lebih dahulu ketimbang
sekolah-sekolah umum. Disamping itu, menurut menteri
yang akrab disapa SDA banyak
sekali lembaga pendidikan yang berada dalam naungan kementeriannya membutuhkan
sokongan dana dari pemerintah daerah. Mulai jenjang raudhatul atfal (setingkat
PAUD), madrasah ibtidaiyah (SD), madrasah tsanawiyah (SMP), hingga madrasah
aliyah (SMA).
SDA juga mengatakan,
akar persoalan pelarangan APBD untuk madrasah tersebut adalah posisi pendidikan
agama. SDA mengatakan, urusan agama itu bersifat sentralisasi, yakni langsung
di bawah naungan Kemenag. Tidak seperti pendidikan umum (PAUD, SD, SMP, SMA,
dan SMK) yang berada di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten dan kota
karena bersifat desentralisasi. “Larangan ini tentu tidak baik. Karena yang
sekolah di madrasah itu adalah anak rakyat. Tidak ada anak pusat atau anak
daerah,” tutur menteri yang juga ketua umum PPP tersebut.
Bagi
SDA, sifat sentralisasi untuk madrasah itu khusus urusan pengelolaan atau
manajemen saja. Jika terkait dengan pendanaan, sifatnya tetap desentralisasi.
Artinya, pemkab atau pemkot boleh ikut membantu kelangsungan pembelajaran di
madrasah.
Hal senada dilontarkan Ketua
DPR Marzuki Alie yang ikut
mendukung protes dari Kementerian Agama. “Semua pendidikan formal berada di
bawah pemda, apakah statusnya sekolah umum ataukah agama. Maka, semua bentuk
sumbangan oleh pusat sudah seharusnya diluruskan,” kata Marzuki di Jakarta
kemarin (25/12).
Marzuki menjelaskan, terkait pelaksanaan otonomi
daerah, pendidikan merupakan bagian dari kewenangan yang didesentralisasikan ke
daerah. Karena itu, tidak adil apabila pemberian
bantuan itu langsung dilakukan pusat. dikhawatirkan terjadi penyaluran dana yang
berlebihan atau tumpang tindih karena double budget. Pusat
tidak akan mengerti daerah sampai detail. Makanya, itu tanggung jawab daerah.
Ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Meski begitu, Marzuki mengakui, perlu ada pengawasan dan pengendalian yang intensif terhadap bantuan pendidikan itu. Salah satunya potensi penyimpangan yang cukup besar. “Dana bantuan sudah menjadi alat politik untuk pilkada,” ujar politikus dari Partai Demokrat itu.
Meski begitu, Marzuki mengakui, perlu ada pengawasan dan pengendalian yang intensif terhadap bantuan pendidikan itu. Salah satunya potensi penyimpangan yang cukup besar. “Dana bantuan sudah menjadi alat politik untuk pilkada,” ujar politikus dari Partai Demokrat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar