Pendidikan merupakan investasi suatu bangsa. Bangsa yang mengedepankan pendidikan sebagai investasi sumber daya manusia akan mendapatkan balikan atau rate of return dari lulusan yang bermutu. Sumber daya manusia yang memiliki kamampuan dan wawasan pengetahuan merupakan output terhadap suksesnya pendidikan.
Indonesia dalam kaitannya berupaya menjadi suatu bangsa yang memiliki kemampuan sumber daya manusia handal dengan menjadikan pendidikan sebagai fondasi bagi kemakmuran Indonesia dimasa yang akan datang. Ini dibuktikan dengan seriusnya pemerintah dalam menangani pendidikan, mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
PROFESIONALISME GURU
Guru merupakan sebuah profesi. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/- menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian guru diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk pendidikan tenaga guru dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tentang peran serta guru dalam pendidikan diaktualisasikan dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang didalamnya mengatur kesejahteraan guru yang ditandai dengan adanya tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi pendidik. Tunjangan yang diberikan pemerintah merupakan instrument untuk lebih memotifasi agar guru dapat meningkatkan kinerja agar berdampak pada lulusan yang berkualitas.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik, dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran sebagai pamong atau leader dalam kelas. mempunyai beban tugas yang amat berat mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi diantaranya kompetensi dan personal. Adapun sasaran sikap profesional guru adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah untuk bidang pendidikan.” Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional. dengan mengeluarkan ketentuan – ketentuan dan peraturan – peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
2. Sikap terhadap organisasi profesi
Guru bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap anggotanya harus meluangkan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesi. semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi PGRI, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.
3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa guru (baca:harus) memelihara hubungan seprofesi, menjaga semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Itu berarti guru hendaknya kerja dan hendaknya juga menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan didalam maupun diluar sekolah. Saling menutupi kekurangan dengan maksud memperbaiki kinerja tim agar lebih solid. Terjadi sikap constructive criticism yang berlandasan saling menutupi kekosongan atau ketidakmampuan seseorang, bukan destructive criticism yang mengakibatkan rusaknya tujuan pendidikan bermutu dan berahlak mulia.
4. Sikap terhadap peserta didik
Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk menjadi manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
5. Sikap terhadap tempat kerja
Suasana yang harmonis di sekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya tidak menjalin hubungan baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Sikap terhadap pemimpin
Kepala sekolah/madrasah selain merangkap tugas sebagai manajer dan administrator juga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai motivator. Dalam tugas yang diembannya kadang kepala sekolah/madrasah merasa diri lebih berkuasa terhadap bawahannya, kadang terjadi sikap tuntutan kepatuhan bawahan kepada atasan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan. Hal ini dimungkinkan terjadi karena kepala sekolah/madrasah adalah seorang leader. tanpa arahan dari atasan maka kerja tim akan terlihat berantakan, penataan kelas yang semrawut, jadwal tugas yang semaunya akan terjadi bilamana dalam suatu lembaga pendidikan tanpa seorang pemimpin. Namun kepatutan yang terjadi adalah seorang pemimpin harus bekerja secara tim tidak bersikap otoriter. Kerja sama dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan. Usulan dan kritik atasan kepada bawahan, bawahan kepada atasan dapat disampaikan melalui forum guru.
7. Sikap terhadap pekerjaan
Kode etik 6 dituntut agar guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok meningkatkan mutu pribadi maupun kelompoknya dan selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Profesi guru berhubungan erat dengan peserta didik yang mempunyai persamaan dan perbedaan satu dengan lainnya, maka yang melayani peserta didik harus memiliki kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil.
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan proses pendidikan di sekolah. dipandang perlu adanya sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu pendidikan sesuai harapan. kehadirannya mengingatkan kita betapa pentingnya peran guru dan betapa pentingnya sikap seorang guru yang professional. guru mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan melalui wujud profesionalisme guru dan pengalaman yang tidak diragukan lagi.
Menurut pribahasa jawa Guru adalah digugu dan ditiru. Digugu berarti dijajaki kedalaman ilmunya untuk diambil ilmu pengetahuannya, dan ditiru tingkah laku dan norma kepribadiannya sebagai perwujudan Tut Wuri Handayani yang telah dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara.
Kesejahteraan guru telah diatur dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Namun kesejahteraan yang dianggarkan 20% dari dana APBD atau APBN hanya dapat dirasakan dan dinikmati oleh guru-guru tertentu. Dibalik semuanya terdapat pula guru TKS (Tenaga Kerja Sekolah) yang diangkat oleh sekolah dan guru honorer yang diangkat sekolah/yayasan swasta yang belum tersentuh perhatian pemerintah. Upah bulanan mereka masih jauh dari UMK atau UMR. Upah bulanan mereka sekitar Rp. 80.000,- s.d. Rp. 500.000,- perbulan. Sungguh ironis mendengarnya, disaat para dewan yang terhormat menikmati kendaraan mewah milik negara dengan harga miliaran rupiah, dibagian terkecil dari jiwa – jiwa Umar Bakri masih melenggang menapaki langkah untuk mengabdi pada Bangsa dengan upah yang sangat tidak layak merekalah pahlawan tanpa tanda jasa yang sesungguhnya “Guru TKS dan Honorer yang Malang”.
telah diterbitkan di BARAYA POST, pd tanggal 09 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar