thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Rabu, 28 September 2011

Keterlambatan Pencairan Dana Sertifikasi Guru

Karena ada kesamaan, berita dari Kendari menjadi buah bibir guru yang ada di Kota Cilegon.
Baca dan perhatikan....

KENDARINEWS - Kemana dana sertifikasi mengendap? Sudah masuk triwulan III, para guru sertifikasi baru menerima triwulan I. Seharusnya triwulan II dibayarkan setelah lebaran, sebagaimana kesepakatan dengan Kadiknas Kota Kendari.
Ketua PGRI Syafei Kahar dihadapan anggota dan Ketua Komisi III DPRDkemarin mengeluhkan nasib mereka. Salah satu item kesepakatan yang diingkari kata dia, adalah pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Pada hearing yang lalu menurut Syafei, sudah ada kesimpulan bahwa triwulan I tahun 2011, akan dibayarkan sebelum Ramadhan, sedangkan triwulan II akan dibayarkan setelah lebaran.

Anehnya kata dia, hingga saat ini sudah memasuki triwulan III, tunjangan sertifikasi triwulan II belum dibayarkan. Padahal itu sudah disepakati bersama.

"Saya sudah menanyakan ke pihak keuangan, jawaban mereka data administrasi dari Diknas belum masuk. Saya langsung cek ke Diknas, ternyata memang belum dimasukkan. Sebenarnya apa yang terjadi, kenapa sampai sekarang pembayaran tunjangan tersebut tidak diproses," tanya Syafei Kahar.

Sebagai perwakilan guru, dia sangat menyayangkan keterlambatan Diknas memproses tunjangan yang merupakan hak mereka. Apalagi, sebelumnya sudah ada kesepakatan mengenai jadwal pembayarannya, tapi belum ada realisasi. "Kalau kita terus diperhadapkan masalah seperti ini, kapan waktu kita harus mengajar," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Alwi Genda didampingi anggotanya, Zainuddin Monggilo dan Aladin mengatakan, Diknas harus bertanggung jawab mengenai keterlambatan. Masalah sertifikasi guru selalu jadi sorotan hampir tiap tahun. Karena itu harus ada penjelasan rinci.

Diknas juga harus menjelaskan potongan pajak 15 persen yang dikenakan untuk sertifikasi guru. Setahu dia, gaji di bawah Rp 50 juta itu hanya mendapat potongan 5 persen.

"Kita akan undang pihak terkait, yakni Diknas, kantor pajak, UPTD Dinas Pendidikan dan kepala sekolah, termasuk PGRI. Kami duduk bersama membahas masalah ini. Keterlambatan dalam setiap pencairan dana itu harus jelas apa alasannya, karena itu berkaitan dengan hak-hak guru yang mestinya tak boleh diabaikan," jelasnya.

Bukan hanya itu, menurut Alwi DPRD juga akan mengundang Sekot Kendari dan PPKAD memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pencairan. "Kita undang langsung yang bersangkutan, dengan catatan tidak boleh diwakili, karena ini berkaitan dengan kebijakan anggaran," tambah Aladin.

Kamis (29/9/2011) kata Aladin, hearing akan digelar. Ia berharap bisa menjadi hearing terakhir mengenai sertifikasi guru, sehingga pihak terkait harus cepat menyelesaikan permasalahan yang ada. (KP)

Tidak ada komentar: