RUU Komcad yang menyentuh tentang wajib militer adalah pasal 6
ayat 3 yang berbunyi, "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan
tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai
masing-masing matra." dan pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, "Pegawai negeri
sipil, pegawai dan buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi
anggota komponen cadangan."
Disebutkan pula dalam RUU tersebut seluruh anggota masyarakat terkecuali guru atau dokter yang bertugas di daerah terpencil, atau sedang melaksanakan praktek kerja, kuliah kerja nyata, penulisan skripsi, tesis, dan disertasi, atau seorang ahli nuklir, ahli kimia, ahli biologi, ditanggukan menjadi anggota Komcad. Namun, apabila yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas tersebut dapat diangkat menjadi anggota Komcad.
Disebutkan pula dalam RUU tersebut seluruh anggota masyarakat terkecuali guru atau dokter yang bertugas di daerah terpencil, atau sedang melaksanakan praktek kerja, kuliah kerja nyata, penulisan skripsi, tesis, dan disertasi, atau seorang ahli nuklir, ahli kimia, ahli biologi, ditanggukan menjadi anggota Komcad. Namun, apabila yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas tersebut dapat diangkat menjadi anggota Komcad.
Kementerian
Pertahanan berharap RUU Komcad dapat disahkan tahun ini, dengan alasan
dapat memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional
Indonesia.
Nantinya
warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan
memenuhi syarat. Wajib mengikuti dan menjalani masa bhakti Komcad selama
5 (lima) tahun, dan setelah masa bhakti berakhir secara sukarela dapat
diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.
Selama
mengikuti latihan dasar kemiliteran anggota Komcad berhak mendapat uang
saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, asuransi
jiwa, dan memperoleh hak yang sama seperti anggota TNI.
Namun
berbeda dengan harapan Kementerian Pertahanan, Cendekiawan dan
sekaligus rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan mengkritisi RUU
Komcad. Menurutnya yang dikutip dari detik.com "Indonesia belum cukup
siap melakukan wajib militer", tambahnya bahwa, "Untuk Korea Selatan,
Singapura, Swizerland memang. Sejauh ini yang melakukan wajib militer
negara secuil seperti itu. Tapi untuk Indonesia kita pikirlah tentang
bela negara itu harus selalu jadi perjuangan semesta. Itu yang harus
digarisbawahi."
Sementara
seorang guru PNS, Bahruni. saat ditanya pendapatnya mengenai Komcad
dirinya kurang setuju apabila wajib militer diterapkan sama kepada semua
golongan usia. Alasannya, untuk mereka yang baru lulus dari SLTA atau
hendak lulus dari sekolah tinggi sah-sah saja dengan alasan sebagai
bentuk rasa tanggung jawab dan cinta kepada tanah air. Namun, bila harus
diterapkan sama rata kepada mereka yang saat ini telah mempunyai
kegiatan, baik sebagai guru, pengusaha, atau lainnya. dan bahkan telah
memiliki keluarga dan tanggung jawab anak, menurutnya itu tidak etis.
"Sebaiknya
pemerintah menimbang kembali wajib militer tersebut. Jangan sampai
setelah mengikuti pelatihan militer akhirnya menjadi musuh negara,
membelot atau bahkan menjadi teroris". imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar