thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Selasa, 04 Juni 2013

PNS Wajib Militer, Mungkinkah?

RUU Komcad yang menyentuh tentang wajib militer adalah pasal 6 ayat 3 yang berbunyi, "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra." dan pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, "Pegawai negeri sipil, pegawai dan buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan."
Disebutkan pula dalam RUU tersebut seluruh anggota masyarakat terkecuali guru atau dokter yang bertugas di daerah terpencil, atau sedang melaksanakan praktek kerja, kuliah kerja nyata, penulisan skripsi, tesis, dan disertasi, atau seorang ahli nuklir, ahli kimia, ahli biologi, ditanggukan menjadi anggota Komcad. Namun, apabila yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas tersebut dapat diangkat menjadi anggota Komcad.
Kementerian Pertahanan berharap RUU Komcad dapat disahkan tahun ini, dengan alasan dapat memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia.
Nantinya warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan memenuhi syarat. Wajib mengikuti dan menjalani masa bhakti Komcad selama 5 (lima) tahun, dan setelah masa bhakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.
Selama mengikuti latihan dasar kemiliteran anggota Komcad berhak mendapat uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, asuransi jiwa, dan memperoleh hak yang sama seperti anggota TNI.
Namun berbeda dengan harapan Kementerian Pertahanan, Cendekiawan dan sekaligus rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan mengkritisi RUU Komcad. Menurutnya yang dikutip dari detik.com "Indonesia belum cukup siap melakukan wajib militer", tambahnya bahwa, "Untuk Korea Selatan, Singapura, Swizerland memang. Sejauh ini yang melakukan wajib militer negara secuil seperti itu. Tapi untuk Indonesia kita pikirlah tentang bela negara itu harus selalu jadi perjuangan semesta. Itu yang harus digarisbawahi."
Sementara seorang guru PNS, Bahruni. saat ditanya pendapatnya mengenai Komcad dirinya kurang setuju apabila wajib militer diterapkan sama kepada semua golongan usia. Alasannya, untuk mereka yang baru lulus dari SLTA atau hendak lulus dari sekolah tinggi sah-sah saja dengan alasan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan cinta kepada tanah air. Namun, bila harus diterapkan sama rata kepada mereka yang saat ini telah mempunyai kegiatan, baik sebagai guru, pengusaha, atau lainnya. dan bahkan telah memiliki keluarga dan tanggung jawab anak, menurutnya itu tidak etis.
"Sebaiknya pemerintah menimbang kembali wajib militer tersebut. Jangan sampai setelah mengikuti pelatihan militer akhirnya menjadi musuh negara, membelot atau bahkan menjadi teroris". imbuhnya.

Tidak ada komentar: