thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Minggu, 03 Februari 2013

SE Menteri Dalam Negeri Tentang Bantuan Madrasah

Berita yang sempat menghebohkan seluruh kalangan madrasah mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang larangan pemberian bantuan madrasah yang bersumber dari APBD akhirnya dibantah oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 903/5361/SJ tanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Gamawan Fauzi. Dalam Surat Edaran tersebut pihaknya tidak pernah melarang pemerintah daerah memberikan bantuan pendidikan kepada madrasah, pada prinsipnya Menteri Dalam Negeri memperbolehkan madrasah sebagai lembaga pendidikan memperoleh bantuan pendanaan dari pemerintah daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut Menteri Dalam Negeri menyampaikan sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/210/BAKD tanggal 27 tahun 2006 yang antara lain menyatakan pemerintah daerah dapat mendanai kegiatan belajar mengajar yang dikelola masyarakat termasuk yang berbasis keagamaan seperti MI, MTs, dan MA. yang diperkuat dengan Surat Edaran 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 yang menyatakan Menteri Dalam Negeri tidak pernah melarang pemberian hibah kepada madrasah.
Dengan demikian, informasi yang sempat menghebohkan seluruh kalangan madrasah akhirnya terselesaikan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Semoga madrasah dapat memanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pendidikan anak bangsa tidak dikorupsi dan juga tidak dimanfaatkan oleh incumbent untuk penggalangan masa di Pilkada.

Tidak ada komentar: