JAKARTA,
KOMPAS.com - Ketentuan beban mengajar guru minimal 24 jam/minggu tatap muka
diberlakukan ketat mulai tahun 2012. Para guru pun berebutan jam mengajar,
teutama yang sudah lolos sertifikasi, supaya tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok bisa cair pada Maret nanti.
Para guru yang di sekolahnya terjadi kelebihan guru mulai
kebingungan mencari tambahan jam mengajar. Para guru di berbagai sekolah saling
berebutan jam mengajar pascadiberlakukannya Surat Keputusan Bersama 5 Menteri
Tentang Penataan dan Pendistribusian/Pemerataan Guru PNS mulai tahun 2012.
Sesuai ketentuan, guru bersertifikat bisa mendapatkan tunjangan
sertifikasi jika memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam/minggu.
Sebelum diberlakukan SKB 5 Menteri untuk
mengatasi distribusi guru secara nasional yang semrawaut, guru bersertifikat
yang jam mengajar tatap muka kurang dari 24 jam/minggu masih bisa memenuhi
dengan tugas-tugas tambahan lain di luar kelas dan sekolah, misal pembimbing
ekstrakurikuler, wali kelas, dan tutor paket A,B, dan C.
"Dengan adanya SKB 5 Menteri ini, beban mengajar guru
benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam/minggu dan maksimal 40
jam/minggu. Beban kerja guru ini hanya di depan kelas saat mengajar siswa.
Akibatnya, para guru banyak yang kekurangan jam mengajar," kata Retno
Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, di Jakarta,
Minggu (11/3/2012).
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Guru
Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan. "Terjadi konflik horisontal di
antara sesama guru. Apalagi sekarang kan jumlah guru yang bersertifikat semakin
banyak, terutama di sekolah negeri," ujar Iwan.
Guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar di sekolah terpaksa
harus mencari sekolah lain. Persoalannya, sekolah lain juga mengalami masalah
sama. "Para guru pun kebingungan karena ancamannya tunjangan sertifikasi
tidak bisa cair," ujar Iwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar