thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Kamis, 13 Maret 2014

Inpassing Guru 2014

Guru sertifikasi yang berada dalam naungan Kementerian Agama dan telah di inpassing. Sepertinya harus berulang kembali gigit jari di tahun 2014 ini. Pasalnya, Kementerian Agama saat ini lebih fokus menuntaskan tunjangan sertifikasi guru madrasah yang tertunggak sejak tahun 2008. Sementara anggaran yang tersedia saat ini baru 410 Milyar, kekurangannya dianggarkan melalui mekanisme APBNP 2014.
Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4). Mengungkapkan untuk realisasi tunjangan dari SK inpassing akan dilaksanakan serentak. Alasan dilakukan serentak untuk menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 Juta menjadi sesuai grade yang ada di dalam SK inpassing. Jadi tuntutan realisasi tunjangan inpassing guru non PNS di madrasah swasta tahun 2014 akan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak 1,3 Triliun.
Sementara untuk penerbitan SK inpassing guru non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) inpassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian.


Baca Selengkapnya disini.

Tidak ada komentar: