Isu tentang Verifikasi dan Validasi (VerVal) data NUPTK lama (periode 2006 - 2012) dan pendaftaran NUPTK BARU ternyata benar adanya. Dalam situs PADAMU NEGERI - KEMENDIKNAS dijelaskan bahwa sesuai surat edaran kepala BPSDMPK-PMP Kemendikbud tanggal 14 Juli 2013. NUPTK baru dapat diajukan dengan mengunduh formulir yang telah disediakan, dan PTK pemilik NUPTK yang tidak di VerVal dan pemutaakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013. Silahkan baca penjelasannya dan download formulirnya disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar