INPASSING GURU - Bila di wilayah Cilegon guru madrasah
yang mengikuti program penyetaraan kepangkatan PNS (inpassing) pengajuan tahun
2011 belum ada informasi mengulang atau lulus, di Klaten ratusan guru yang
mengikuti program penyetaraan kepangkatan PNS (inpassing) diduga dipungli
sebesar Rp 300.000/orang dengan dalih sebagai biaya administrasi setelah SK
turun.
Menurut
pengakuan Dedik, salah seorang guru yang juga dipungli mengungkapkan bahwa
pungutan itu diambilkan dari gaji bulan Februari. Tanpa ada sosialisasi atau
pemberitahuan, gaji dari sekolah langsung dipangkas.
Nasib serupa dialami guru-guru di sekolah lain di wilayah Klaten. Sekolah yang menjadi lokasi mengajar harus setor, dengan rincian setiap guru Rp 300.000. dengan dalih pihak yayasan tidak memberikan alokasi anggaran sementara SK sudah sehingga terpaksa diambilkan dari gaji.
Nasib serupa dialami guru-guru di sekolah lain di wilayah Klaten. Sekolah yang menjadi lokasi mengajar harus setor, dengan rincian setiap guru Rp 300.000. dengan dalih pihak yayasan tidak memberikan alokasi anggaran sementara SK sudah sehingga terpaksa diambilkan dari gaji.
Anehnya lagi pungutan tersebut dipungut dari guru inpassing yang belum tersertifikasi. Sehingga SK inpassing yang turunpun tentunya tidak menghasilkan biaya pemasukan untuk guru-guru yang dipungli tersebut, karna SK inpassing yang berlaku untuk mencairkan anggaran profesi adalah apabila guru telah lulus program sertifikasi guru.
Apabila baru
SK yang diterima, dan belum menerima tunjangan namun gaji sudah dipotong, tentu
hal itu sangat memberatkan. Sebab gaji guru swasta yang hanya ratusan ribu bila
dipotong maka bisa tidak makan satu bulan.
Pungutan semacam itu sebenarnya bukan hal baru. Sebab pada September 2011 lalu, kasus itu pernah mencuat. Namun setelah disorot media massa, pungutan Rp. 300.000 dikembalikan oleh koordinator kabupaten kepada guru-guru yang telah dipungli.
Pungutan semacam itu sebenarnya bukan hal baru. Sebab pada September 2011 lalu, kasus itu pernah mencuat. Namun setelah disorot media massa, pungutan Rp. 300.000 dikembalikan oleh koordinator kabupaten kepada guru-guru yang telah dipungli.
Jika benar pungutan tersebut resmi mungkin guru-guru tak mempermasalahkan, sebab untuk ke Jakarta memang butuh biaya. Namun jika tanpa dasar dan sosialisasi terlebih dahulu, hal itu patut dipertanyakan. Apalagi, program inpassing mestinya dibiayai pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar