thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Sabtu, 23 Maret 2013

Sengketa Tanah MTsN Cilegon Berimbas Kepada Pendidikan

Kasus sengketa tanah di Indonesia tahun 2011 lalu saja telah melebihi 13.000-an kasus yang belum tertangani berdasarkan data yang tercatat di BPN. Sengketa tanah yang banyak terjadi akhir-akhir ini lantaran permasalahan kecemburuan sosial antara pengelola tanah dan pemilik tanah atau masyarakat sekitar. 
Persengkataan yang terjadi biasanya akibat letupan-letupan kecil yang dihembuskan agar nantinya ada pihak yang diuntungkan dengan terjadinya sengketa tersebut. Hal ini, telah terbukti dari beberapa kasus sengketa yang terjadi, diantaranya kasus SDN Kaliasin II Kabupaten Tangerang atau kasus SMKN 3 Kendari. Namun, biasanya pihak penggugat tidak responsif dalam bersikap sehingga konflik tersebut dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Begitupun yang dialami siswa MTsN Cilegon yang merasa terganggu akibat persengketaan MTsN Cilegon dengan warga Kebon Dalam. Hal ini berawal dari tanggapan Kepala Desa Kebon Dalem dalam Surat tanggapan No. 593/40/210/VIII/1998 yang mengijinkan penggunaan lahan kepada MTsN Cilegon untuk digunakan sebagai sarana pendidikan. Setelah sekian tahun berjalan dan beberapa pembenahan dan perbaikan yang dilakukan oleh pihak MTsN Cilegon. Sekonyong-konyong pihak warga datang dan berkeinginan untuk mengambil alih aset yang telah dibangun tersebut dengan alasan wakaf warga diperuntukkan untuk madrasah tertentu.
Tentunya, pihak MTsN Cilegon tidak akan begitu saja melangkah meninggalkan lokasi tanpa ada penyelesaian yang saling menguntungkan, terlebih saat ini siswa MTsN Cilegon melebihi 500an siswa. Apabila harus angkat kaki maka akan sangat merugikan siswa, orang tua, dan semua pihak. terlebih dalam Surat Tanggapan yang ditanda tangani Kepala Desa Kebon Dalam tidak mengikat batas waktu penggunaan lahan MTsN Cilegon. Namun, yang tertulis Hak Guna Pakai tersebut dinyatakan SELAMA DIGUNAKAN UNTUK SARANA PENDIDIKAN. Artinya selama penggunaan lahan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sebagai sarana pendidikan. Maka, pihak MTsN Cilegon tidak seharusnya digugat dengan alasan-alasan yang kurang bijak dengan tujuan mengusir pihak MTsN Cilegon atau lainnya. terlebih keberadaan MTsN Cilegon juga membantu pendidikan warga sekitar agar memperolah pendidikan yang layak.
Namun, tuntutan warga Kebon Dalam seharusnya segera direspon oleh pihak terkait yakni Kementerian Agama Kota Cilegon atau Pemerintah Daerah Cilegon yang mempunyai kewenangan dalam mensukseskan pendidikan di wilayah Kota Cilegon dengan memberikan solusi-solusi tepat dan jitu agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan. Karena apabila MTsN Cilegon dipindahkan maka prosesnya tidak akan cepat dan mudah. 
Semoga konflik ini dapat berakhir dengan damai agar pendidikan dapat terus berjalan. Amin!.

Tidak ada komentar: