thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Minggu, 25 Maret 2012

Nilai Kelulusan Siswa

Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011 ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.

1. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah.
2. Nilai Akhir minimal 5,5
3. Nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00
4. Tidak ada ujian ulangan.

Dari pembobotan di atas, bila seorang siswa meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus maka ia harus meraih nilai sekolahnya 8.
Karena ( 0,6 x 4 ) + ( 0,4 x 8 ) = 5,6 ( di atas nilai minimal 5,5 )

Jika nilai sekolahnya 7 belum lulus karena :
( 0,6 x 4 ) + ( 0,4 x 7 ) = 5,2 ( di bawah nilai minimal 5,5 )

Sehingga dari contoh di atas agar posisinya aman nilai UN adalah 6.

Tulisan di atas sebagai gambaran mengenai formula baru untuk penentu kelulusan UN mendatang, sehingga bagi yang membaca ( khususnya orang tua siswa ) akan lebih peduli lagi untuk memotivasi putra putrinya dalam belajar.

Tidak ada komentar: