thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Selasa, 17 Januari 2012

Penolakan Uji Kompetensi Guru oleh PB PGRI

JAKARTA- Kebijakan pemerintah yang akan melakukan uji komptensi guru senior sebagai salah satu syarat proses sertifikasi dipertanyakan. Kalangan guru menilai, uji kompetensi akan memperkecil peluang guru memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi.
Tahun 2012 mekanisme proses sertifikasi guru akan berubah, data guru akan dimasukkan secara online dan akan terotomatisasi dalam mengatur urutan atau ranking dengan urutan mulai dari usia, masa kerja, pangkat golongan, dan uji kompetensi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak pelaksanaan uji kompetensi dalam proses sertifikasi guru. Uji kompetensi ini dinilai tidak sesuai dengan aturan perundangan.
Uji kompetensi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai langkah awal untuk mendapatkan sertifikasi guru. Para guru menolak pelaksanaan uji kompetensi ini, kata Ketua Umum PGRI Sulistiyo, di Jakarta, kemarin.
Adapun yang mendasari penolakan tersebut, karena tidak ada dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 Pasal 12. Pasal tersebut menyebutkan guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), cukup dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.
Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi itu justru membuat guru-guru stres. Sebab prosesnya menjadi dipersulit untuk mendaftarnya. Sementara guru yang sudah senior merasa masa mengajar tidak diindahkan sama sekali oleh pemerintah, ujar anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan di atasnya, yakni UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU itu menyebut pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus sudah mendapat sertifikasi pendidik pada 2015, tuturnya.
Sulistyo menyatakan, saat ini pihaknya tengah membuat penelitian mengenai guru-guru yang stres karena akan dilakukan uji kompetensi dan juga pelanggaran undang-undang. Penelitian itu nantinya akan dijadikan dasar bagi PGRI guna melaporkan ke ranah hukum mengenai pelaksanaan uji kompetensi tersebut. PGRI, lanjutnya, juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Mabes Polri tentang Perlindungan terhadap Guru. Dalam MoU itu ada tiga macam perlindungan yang disepakati, yakni perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan keamanan dalam bekerja.
Perlindungan hukum meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari orang tua dan masyarakat. Kami membuat MoU dengan mabes, karena ada kecenderungan birokrasi tidak melindungi guru, tapi malah menganiaya mereka, tandas Sulistiyo.
Di dalam nota kesepahaman itu juga berisi tentang perlindungan guru secara profesi dari tindakan PHK, gaji guru yang masih Rp 100.000-Rp 200.000, pembatasan aspirasi pandangan, termasuk melindungi guru dari politisasi daerah dan juga guru didaerah konflik serta bermasalah.
Sebagian guru mengungkapkan hal yang berbeda dengan apa yang disampaikan PB PGRI, mereka-mereka yang sepakat dengan pendapat pemerintah mengatakan bahwa uji kompetensi merupakan hal yang wajar, disamping materi tes tentunya terkait dengan tupoksi guru. Namun, mereka menyayangkan kebijakan pemerintah yang hanya akan melaksanakan uji kompetensi kepada guru yang hanya dilaksanakan sekitar seperempat hari. mereka lebih mendukung pelaksanaan PLPG yang dilaksanakan berhari-hari yang fungsinya menambah wawasan keilmuan guru, dan didalamnya dapat dilaksanakan uji kompetensi. dibanding hanya melaksanakan uji kompetensi yang tidak menimbulkan manfaat yang lebih besar.
Dikutip dari http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6508

2 komentar:

SAERUDIN mengatakan...

Benar-benar mantaap blog MTs Cibereko ini, saya seneng dan bangga dengan segala kemajuan pada blog ini. SELAMAT AND SUKSES

mtsaljauharotunnaqiyahciberko mengatakan...

terima kasih pak, semoga perbaikan dan pembenahan di blog ini menjadi pemicu sekolah/madrasah lain khususnya wilayah Cilegon untuk memanfaat internet menjadi sebuah kegiatan positif.