thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley
  • Jalan-jalan di Borobudur mengenal sejarah bangsa Indonesia masa lalu
  • Banten dan Makasar, sama-sama Hasanudin, bukti bahwa Indonesia satu
  • Menciptakan generasi untuk membangun bangsa, Menciptakan generasi berbudi dan berahlakul karimah
  • Langkah maju untuk generasi, Bersama berprestasi

Jumat, 13 Januari 2012

Kreteria Standar Kelulusan UN 2012


BSNP telah merilis kriteria dan standar Kelulusan UN (Ujian Nasional) 2012. Berikut beberapa ketentuan yang kriteiria dan standar kelulusan yang dimaksud.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
  • Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  • lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional.
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik
  1. Telah menyelesaikan proses pembelajaran:
  • SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI
  • SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX
  • SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII
   2. Kriteria nilai baik untuk empat kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing

Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing

NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR

Keterangan:

NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS: Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
  1. SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11
  2. SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5
  3. SMA/MA, SMALB : semester 3 sampai 5
  4. SMK : semester 1 sampai 5
Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN:
  1. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
  2. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
Nilai Akhir :

NA = 0,6 NUN + 0,4 NS

Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Ketentuan BSNP tentang Ujian Nasional, dapat anda download di sini:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 59 tahun 2011 tentang Kriteria dan Standar Kelulusan srta penyelenggaraan Ujian Nasional, dapat anda lihat dan dapatkan di sini

Tidak ada komentar: