Guru sertifikasi yang berada dalam naungan
Kementerian Agama dan telah di inpassing. Sepertinya harus berulang kembali
gigit jari di tahun 2014 ini. Pasalnya, Kementerian Agama saat ini lebih fokus
menuntaskan tunjangan sertifikasi guru madrasah yang tertunggak sejak tahun 2008. Sementara
anggaran yang tersedia saat ini baru 410 Milyar, kekurangannya dianggarkan
melalui mekanisme APBNP 2014.
Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis
Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl.
Lapangan Banteng, Kamis (6/4). Mengungkapkan untuk realisasi tunjangan dari SK
inpassing akan dilaksanakan serentak. Alasan dilakukan serentak untuk
menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul
tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 Juta menjadi sesuai grade yang ada di
dalam SK inpassing. Jadi tuntutan realisasi tunjangan inpassing guru non PNS di
madrasah swasta tahun 2014 akan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan
profesi guru yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak 1,3 Triliun.
Sementara untuk penerbitan SK inpassing guru
non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan
(SK) inpassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan
SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang
disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke
Biro Kepegawaian.
Baca Selengkapnya disini.